Pelunasan
Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) asal Kabupaten Tanah Laut sudah
dibuka. Hal tersebut beradasarkan surat dari Direktur Pelayanan Haji
Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh terkait
pelunasan haji regular tahun 1438 H/2017 M.
Kepala
Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Tala Drs.
H.Akh.Rusyadi menyampaikan penerimaan berkas pelunasan Jamaah Calon Haji
(JCH) tahun 2017 dengan jadwal pelunasan tahap I dari tanggal 20 April
2017 s.d. 5 Mei 2017 dan pelunasan tahap II dari tanggal 22 Mei 2017 s.d
02 Juni 2017.
''Jamaah Calon Haji yang sudah masuk dalam daftar kouta haji agar segera melakukan pelunasan,'' imbau Rusyadi.
Disampaikannya
selain pelunasan BPIH regular tahun 2017 sekaligus persiapan
penyelesaian dokumen haji bagi yang belum terpenuhi dan total Setoran
BPIH Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp. 37.705.900,-.
Salah
satu Panitia Haji Hj. Mariani, S.AP mengatakan proses teknis pelunasan
JCH yang bersangkutan melakukan pelunasan dengan menyetorkan biaya
pelunasan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) atau BPIH setoran awal.
''Jika jamaah bersangkutan melalui BRI maka pelunasannya di BRI juga,''
ujarnya.
Ditambahkannya,
sesudah jamaah calon haji melakukan pembayaran di Bank, jamaah membawa
bukti setoran tersebut ke Kantor Kemenag Tala dengan melampirkan
Fotocopy KTP 5 lbr dan Pas Photo ukuran 2x3 sebanyak 5 lbr, ukuran 3x4
10 lbr, dan 4x6 sebanyak 5 lbr.
0 Komentar