Berdasarkan keputusan hasil rapat
bersama yang dilaksanakan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah
Laut (Tala) telah menetapkan takaran harga beras zakat fitrah tahun 1438
H/2017M, Rabu (24/05/17) di Ruang Rapat Kepala Kemenag Tala.
Rapat yang dipimpin langsung Kepala
Kemenag Tala Drs. H. Rusbandi, MA yang dihadiri Dinas Koperasi Usaha
Kecil dan Perdagangan Tala, MUI, Baznas, Pengurus Cabang Nahdhatul
Ulama, Penguruh Daerah Muhammadiyah, Kasubbag TU dan Bagian Kesra Pemda
Tanah Laut.
Adapun penetapan harga zakat fitrah dari
hasil rapat tersebut berdasarkan hasil pemantauan harga beras di
pasaran tanggal 23 Mei 2017 zakat fitrah beras sebanyak 3,5 liter per
jiwa (orang) dengan harga Beras Siam Unus, Mayang dan sejenis sebesar
Rp.50.000,-, kemudian Beras Unus mutiara/Rojo Lele dan sejenisnya
sebesar Rp. 46.000,-, kemudian Beras Siam Rukut dan sejenisnya sebesar
Rp. 42.000,-, kemudian Beras Siam Adil dan sejenisnya Rp. 35.000,-, dan
Beras Dolog/R dan sejenisnya sebesar Rp.25.000,-.
Berdasarkan hal tersebut Ka.Kankemenag
Tala H.Rusbandi melalui Seksi Penyelenggara Syariah Kemenag Tala dan
Unit Pengumpul Zakat Kantor Kementerian Agama Tala menghimbau agar dapat
menginformasikan kepada UPZ lainnya dan masyarakat, setelah terkumpul
kemudian disalurkan hasil Zakat Fitrah tersebut kepada Mustahiq paling
lambat sebelum shalat Idul Fitri.
Kepala Seksi Penyelengara Syariah
H.Abdurahman, S.Ag mengatakan sesuai dengan hasil keputusan rapat
tersebut maka pihaknya sesegera mungkin melakukan Surat Edaran terkait
takaran harga Zakat Fitrah tahun 2017.
“Dengan adanya ketetapan harga zakat
fitrah tersebut, maka bisa dilaksanakan masing-masing UPZ dan Badan Amil
untuk menerima zakat hingga malam 1 Syawal 1438H,” pungkasnya.
0 Komentar