Kepala Kantor
Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tanah Laut (Tala) Drs.H.Rusbandi,MA
menghimbau kepada penyuluh agama untuk melaporkan jika terdapat perkawinan liar
di masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya saat memberikan arahan kegiatan
Sosialisasi dan Pembentukan Forum Antar Umat Beragama Peduli Sejahtera dan
Kependudukan (FAPSEDU) Kabupaten Tanah Laut, Kamis (05/04/17) di Gedung FKUB.
H.Rusbandi menegaskan
perkawinan bukan hanya sekedar perjanjian yang kuat akan teguh, akan tetapi
pernikahan harus betul-betul dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan
undang-undangnya. ‘’Jika pernikahan tersebut tidak tercatat maka pernikahan
tersebut dapat dikatakan pernikahan liar dan tidak dibenarkan, baik ajaran
Islam maupun agama lain,’’ ujarnya.
H.Rusbandi berharap
melalui penyuluh dan forum FAPSEDU ini dapat memberikan pemahaman dan
pengetahuan kepada masyarakat tentang pentingnya perkawinan yang sah dan
tercatat. Sehingga langkah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesadaran akan
pentingnya keluarga sejahtera,’’Sesuai dengan ajaran Islam Sakinah, Mawaddah Wa
Rahmah,’’ terangnya.
Sementara Ketua FAPSEDU
Provinsi Kalsel Dr.H.M.Hanafiah, M.Hum menerangkan tujuan dibentuknya FAPSEDU
di Tanah Laut tentunya untuk meningkatkan kepedulian dan peran tokoh agama
dalam meningkatkan pengetahuan, sikap dan prilku keluarga dalam pengendalian
penduduk dan pembangunan keluarga, ‘’Tidak hanya dua anak lebih baik, akan
tetapi bagaimana dua anak itu menjadi lebih sejahtera demi meningkatkan
generasi lebih baik,’’ tukasnya.
Sebelumnya Wakil
FAPSEDU Kalsel Abdon Winarko melaporkan kegiatan tersebut dihadiri tokoh-tokoh
agama antar umat, pimpinan pondok pesantren dan penyuluh agama Islam. ‘' Semoga
FABSEDU di Tanah Laut dapat mengambil perannya dalam pembangunan kependudukan
dan keluarga sejahtera sehingga dapat bekerjasama dengan para stakeholder untuk
mengkomunikasikan dan menginformasikan serta mengedukasi masyarakat tentang
program-program kependudukan,’’ pungkasnya.
0 Komentar