Kepala Kantor
Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tanah Laut (Kab.Tala) H. M.
Rusdi Hilmi mengimbau kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan
se Kab.Tala agar menjauhi pungutan liar (Pungli). Hal tersebut
ditegasnya saat menyampaikan amanat pada apel, Senin, (30/07/18) pagi di
halaman Kankemenag Tala.
“Sekecil apapun
pungutan itu, sebaiknya dihindari,” tegas Ka.Kankemenag. Menurutnya KUA
merupakan pelayanan Kemenag yang langsung dirasakan masyarakat,
hendaknya harus berhati-hati dalam menjalankan wewenang dan tugasnya.
“Jangan sampai mengambil pungutan bahkan biaya dalam pelayanan penyelenggaraan pernikahan,” ujarnya.
Selain itu
Ka.Kankemenag juga mengimbau Kepada Seksi Bimas Islam selaku ledeng
sektor yang menaungi KUA agar memberikan pengawasan kepada para KUA agar
tidak melanggar undang-undang yang berkaitan dengan Pungli.
Menanggapi hal
tersebut, Kepala Seksi Bimas Islam H.Zairin Fanzani, mengatakan,
pihaknya akan memantau dan menindaklanjuti jika laporan terkait pungutan
liar. “Oleh karena itu kita mengharapkan jangan ada kepala maupun
pegawainya yang terlibat Pungli,” katanya.
0 Komentar