Kepala Seksi
Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten
Tanah Laut (Tala) H. Zairin Fanzani, S.Ag mengatakan Kantor Urusan
Agama (KUA) Kecamatan harus tertib dalam pengadministrasian pencatatan
peristiwa nikah.
“Semua
peristiwa nikah harus tercatat dan lengkap semua persyaratan
administrasinya,” ujarnya saat melaksanakan monitoring dan evaluasi di
KUA Kecamatan Tambang Ulang, Rabu (01/01/18).
Kedatangan H. Zairin beserta staf di sambut langsung Kepala KUA Kecamatan Tambang Ulang Abdul Basit, S.Ag diruang kerjanya.
H. Zairin
menjelaskan bahwa monitoring ke semua KUA tersebut memang rutin
dilakukan setiap tiga bulan sekali dalam rangka sinkronisasi antara data
yang dikirimkan KUA ke Seksi Bimas Islam dengan realisasi yang ada di
lapangan dan sekaligus sebagai ajang silaturrahmi.
“Ada beberapa
hal yang menjadi perhatian kami dalam pemeriksaan rutin ini, antara
lain, kelengkapan berkas persyaratan nikah seperti model N, Model NA,
Model NB, Duplikat Buku Nikah dan jumlah stok buku nikah yang ada,”
ujarnya.
Pada kesempatan
itu pula H. Zairin mengatakan pihaknya juga ingin mendengarkan langsung
dari Kepala KUA dan staf tentang kendala-kendala apa saja yang mereka
hadapi di lapangan terkait dengan pelayanan nikah maupun kendala-kendala
teknis lainnya untuk kemudian dicarikan solusinya.
Sementara
itu Abdul Basit menjelaskan kalau dari segi administrasi pihaknya tidak
menemui kendala yang berarti dalam menjalankan tugas dan fungsi di
lapangan terutama yang terkait dengan pelayanan nikah.
“Masyarakat
kita khususnya di wilayah Kecamatan Tambang Ulang pada umumnya sudah
memahami regulasi aturan pencatatan nikah sesuai dengan UU No. 1 Tahun
1974, jadi pihak KUA hanya tinggal mengarahkan saja,” pungkasnya.
0 Komentar