Kasi Bimas Islam : KUA Kecamatan Harus Tertib Administrasi



Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Laut (Tala) H. Zairin Fanzani, S.Ag mengatakan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan harus tertib dalam pengadministrasian pencatatan peristiwa nikah. 

“Semua peristiwa nikah harus tercatat dan lengkap semua persyaratan administrasinya,” ujarnya saat melaksanakan monitoring dan evaluasi di KUA Kecamatan Tambang Ulang, Rabu (01/01/18).

Kedatangan H. Zairin beserta staf di sambut langsung Kepala KUA Kecamatan Tambang Ulang Abdul Basit, S.Ag diruang kerjanya.

H. Zairin menjelaskan bahwa monitoring ke semua KUA tersebut memang rutin dilakukan setiap tiga bulan sekali dalam rangka sinkronisasi antara data yang dikirimkan KUA ke Seksi Bimas Islam dengan realisasi yang ada di lapangan dan sekaligus sebagai ajang silaturrahmi.

“Ada beberapa hal yang menjadi perhatian kami dalam pemeriksaan rutin ini, antara lain, kelengkapan berkas persyaratan nikah seperti model N, Model NA, Model NB, Duplikat Buku Nikah dan jumlah stok buku nikah yang ada,” ujarnya.

Pada kesempatan itu pula H. Zairin mengatakan pihaknya juga ingin mendengarkan langsung dari Kepala KUA dan staf tentang kendala-kendala apa saja yang mereka hadapi di lapangan terkait dengan pelayanan nikah maupun kendala-kendala teknis lainnya untuk kemudian dicarikan solusinya.

Sementara itu Abdul Basit menjelaskan kalau dari segi administrasi pihaknya tidak menemui kendala yang berarti dalam menjalankan tugas dan fungsi di lapangan terutama yang terkait dengan pelayanan nikah.

“Masyarakat kita khususnya di wilayah Kecamatan Tambang Ulang pada umumnya sudah memahami regulasi aturan pencatatan nikah sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1974, jadi pihak KUA hanya tinggal mengarahkan saja,” pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar