Kepala
Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama
(Kemenag) Tanah Laut (Tala) Drs. H. Akh. Rusyadi memastikan Jamaah Calon
Haji (JCH) tidak membawa barang yang terlarang.
Hal tersebut ditegaskannya saat memeriksa pengumpulan tas besar (koper) JCH Tala Tahun 2018 di Aula Kemenag Tala.
H. Rusyadi
menerangkan, semua Tas Besar JCH Tala dikumpulkan secara kolektif guna
memasuki tahapan pemeriksaan di Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin yang
akan dikirim, Jum’at (10/08/18) sore.
Lebih lanjut H.
Rusyadi mengatakan, koper JCH tersebut nanti setiba di Embarkasi akan
diperiksa menggunakan X-Ray. “Jika ada bawaan barang larangan maka, tas
jamaah tersebut dibuka untuk dikeluarkan,” ujarnya.
Adapun larangan yang dibawa jamaah yakni cairan, benda benda tajam, benda yang mengandung magnet dan benda yang berbau.
“Kita sudah
himbaukan dan sosialisasikan kepada jamaah untuk tidak membawa barang
yang dilarang, mudah mudahan nanti tidak ada tas jamaah yang kedapatan
oleh petugas membawa barang terlarang,” harapnya.
Sementara itu
panitia Keberangkatan JCH Tala 2018 M. Rofik melaporkan koper JCH
sebanyak 242 berdasarkan jumlah JCH Tala, selanjutnya menunggu
keberangkatan jamaah haji pada Minggu (11/08/18) menuju embarkasi
Banjarmasin.
0 Komentar