Penyelenggara
Syariah Kementerian Agama Kab. Tanah Laut H. Wahyudi mengatakan salah
satu syarat sahnya shalat adalah menghadap kiblat, jika arah kiblatnya
salah maka shalatnya tidak akan sah.
“Oleh karenanya
kiblat diukur untuk keabsahan shalat,” tegasnya usai pengukuran dan
validasi arah kiblat mesjid-mesjid dan mushola di Kecamatan Kintap oleh
Badan Hisab Rukyat Tanah Laut, Selasa (18/12/18).
H. Wahyudi
menuturkan tujuan dilakukannya pengukuran arah kiblat selain yang utama
untuk keabsahan shalat, juga sebagai validasi apakah sudah benar atau
tidak arah kiblat mesjid dan mushola yang sudah dibangun dimasyarakat
berpuluh-puluh tahun.
Lebih lanjut
H.Wahyudi menuturkan melalui lembaga Badan Hisab Rukyat tersebut
Kementerian Agama dan Pemerintah daerah bekerjasama dalam upaya
pelayanan dan pemeriksaan keabsahan arah kiblat sehingga membawa bagi
kemaslahatan umat tidak hanya bentuk ibadah tetapi ketertiban
pelaksanaan ibadahnya.
Menggunakan
metode berbasis titik koordinat lokasi dengan menggunakan kompas dan
GPS. Dari hasil pengukuran dilaksanakan kemaren, Selasa (18/12/18)
hasilnya ada yang deviasinya (selisih) 0 derajat berarti seusai arah
kiblat, namun ada yang selisih sampai 3 derajat. “Selisih 1 derajat sama
dengan 138 km, maka dipastikan arah kiblat tersebut terdapat
kekeliruan,” ujarnya.
Tim yang
tergabung dalam pelaksanaan pengukuran yakni Ketua 1 H. Noor Hidayat,
Pemkab, Kementerian Agama, dan perwakilan organisasi keagamaan. Diantara
mesjid yang diukur Mesjid Jami’ Darul Muttaqin Pandan sari, Mushalla
Miftahul Jannah, Mesjid Al-Hidayah Kintap.
0 Komentar