Kepala Kantor
Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tanah Laut (Tala) H. M.
Rusdi Hilmi meminta kepada seluruh jajaran KUA Kecamatan untuk lebih
mengoptimalkan penggunaan Sistem Informasi Manajemen Nikah berbasis
Website (Simkah Web).
“Saya pinta
seluruh KUA menggunakan Simkah Web yang telah dilaunching pada November
lalu dari Kemenag RI,” pintanya saat melaksanakan monitoring ke KUA
Kecamatan Pelaihari, Rabu (05/12/18).
Lebih lanjut
H.M.Rusdi mengatakan, aplikasi tersebut telah terintegrasi dengan data
kependudukan dan catatan sipil, selain itu banyak keuntungan dari
aplikasi tersebut diantaranya input data yang dilakukan cukup memasukan
Nomor Induk Kependudukan (NIK) maka formulir nikah sudah terisi dengan
data-data isian yang diperlukan dalam membuat akta nikah, buku nikah dan
kartu nikah.
“Masih banyak
keuntungan lainnya jika menggunakan aplikasi itu, kerja lebih cepat,
efisian dan data catin lebih akurat,” jelasnya.
Selanjutnya
Ka.Kankemenag berharap, kepada seluruh KUA Kecamatan agar lebih serius
dan maksimal lagi dalam menggunakan aplikasi tersebut.
Sementara itu
menanggapi itu, Kepala KUA Kecamatan Pelaihari H. Hizazi mengatakan,
pihaknya telah menggunakan aplikasi tersebut, namun masih ada sedikit
kendala jika data Calon Pengantin (Catin) tidak sama antara KTP dan
Kartu Kelauarga.
Selain itu
ditambahkannya, langkah pertama Catin harus terlebih dulu memperbaiki
data tersebut ke catatan sipil, namun walaupun Catin telah memperbaiki
ke Disdukcapil, jika pihak catatan sipil tidak langsung meupdate data
tersebut ke Pusat, maka KUA tidak dapat melaksanakan penginputan data
Catin tersebut ke Simkah Web.
“Kami berharap
kedepannya jika ada catin melakukan perubahan data, maka pihak catatan
sipil langsung mengupdate data tersebut sampai ke tingkat Pusat atau
Jakarta,” harapnya.
Monitoring
tersebut turut diikuti Kasi Bimas Islam Kemenag Tala dan staf yang turut
memeriksa dokumen kelengkapan pernikahan termasuk laporan keluar masuk
buku nikah.
0 Komentar