Kepala Kantor
Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tanah Laut (Kab.Tala)
H.M.Rusdi Hilmi mengimbau dan melarang keras kepada seluruh Aparatur
Sipil Negara (ASN) melakukan aktivitas ujaran kebencian yang termasuk
katagori pelanggaran disiplin ASN.
Disampaikannya
saat pembina Apel dihadapan karyawan dan karyawati mengatakan ada enam
aktivitas ujaran kebencian yang berkategori pelanggaran disiplin ASN.
Enam ujaran kebencian tersebut, pertama menyampaikan pendapat baik lisan
maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian
terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, NKRI dan Pemerintah.
Kedua
menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang
mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan
antargolongan, ketiga menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran
kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcash,
upload, retweet, repost instagram dan lain sebagainya.
Keempat,
mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut,
memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika,
NKRI, dan Pemerintah, kelima, mengikuti dan menghadiri kegiatan yang
mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci
pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah, keenam,
menanggapi dan mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana poin 1
dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di
media sosial.
Oleh karena itu pihaknya berharap para ASN tidak melakukan larangan tersebut yang sudah dirilis BKN Nomor 006/V/2018.
0 Komentar