Kepala Bidang
(Kabid) Urusan Agama Islam (Urais) dan Pembinaan Syariah (Binsyar)
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Selatan
(Kalsel) H. Akhmad Sawiti meminta pihak kontraktor untuk memperhitungkan
batas akhir masa kontak.
“Penyelesaian
pekerjaan harus tepat waktu, kalau bisa sebelum masa kontrak berakhir,
namun jika melebihi batak akhir pekerjaan, pihak kontraktor harus
siap-siap menerima sanksi,” tegasnya saat memonitoring pelaksanaan
Pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Bajuin, Selasa (24/09/19) pagi menjelang siang.
H. Sawiti
mengatakan kedatangannya tersebut guna melihat secara langsung sejauh
mana kemajuan proyek SBSN tersebut telah berjalan. “Saya berharap
seluruh proyek SBSN di Kalsel berjalan dan selesai tepat waktu tanpa ada
yang terkena sanksi karena tidak dapat menyelesaikan tepat pada
waktunya,” harapnya.
Sementara itu
Ka.Kankemenag Tanah Laut (Tala) H. M. Rusdi Hilmi yang turut mendampingi
monitoring tersebut meminta kepada pihak kontraktor pelaksana untuk
menambah pekerja lapangan, hal tersebut mengingat kontrak akan berakhir
kurang lebih tinggal 48 hari kalender.
“Pekerjaan
finishing ini nampak sepele, namun pada tahap ini merupakan pekerjaan
yang rumit karena ini merupakan pekerjaan akhir dari sebuah bangunan,”
ucapnya.
Lebih lanjut
Ka.Kankemenag meminta kepada pihak kontraktor untuk benar-benar
memperhatikan pelaksanaan kontruksi agar disesuaikan dengan desain
bangunan yang telah ditetapkan. “Hasil akhir bangunan nanti harus sesuai
dengan desain yang ada, jangan sampai ada yang ditambah atau
dikurangi,” tegas Ka.Kankemenag.
Pelaksanaan
monitoring tersebut turut didampingi Kepala Seksi (Kasi) Bimas Islam
Kemenag Tala, staf Bidang Urais dan Binsyar Kemenag Kalsel dan Kepala
KUA Kecamatan Bajuin.
0 Komentar