Kepala Sub Bagian
Tata Usaha (Kasubbag TU) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah
Laut (Tala) H. Zairin Fanzani mengatakan, Kemenag siap mendukung Rencana
Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM).
Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti Rapat Kordinasi (Rakor) RANHAM, Selasa (17/09/19) di Aula DP2KBP3A Pelaihari.
Menurutnya,
hasil dari kordinasi tersebut ada beberapa point yang dibahas
diantaranya harmonisasi produk hukum daerah agar tidak mendiskriminasi
hak-hak perempuan, anak, dan penyandang cacat. Selain itu pengelolaan
dan pemerataan distribusi (sebaran) jumlah guru di daerah, penyediaan
ruang menyusui yang memadai bagi perempuan bekerja di perkantoran milik
daerah dan swasta.
Lebih lanjut
ditambahkannya, pelayanan komunikasi masyarakat melalui peningkatan
penanganan dan tindak lanjut pengaduan masyarakat terhadap dugaan
pelanggaran hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat
adat, dan pengaduan terkait konflik lahan diharapkan berjalan dengan
baik dan maksimal.
“Rakor RANHAM
ini yang paling penting adalah kualitasnya bukan kuantitasnya, bukan
tepat waktu pelaporannya, tapi bagaimana Rencana Aksi HAM ini terlaksana
dengan baik dan kualitasnya dapat terjamin,” ujarnya.
Selanjutnya diharapkannya, ini sesuai dengan yang disyaratkan dan menjadi kesepakatan untuk perbaikan di waktu yang akan datang.
Selain itu
dikatakannya, Kemenag selalu siap membantu dan memberikan data dan
informasi terkait dengan jumlah guru dan murid madrasah, data
pernikahan, data pembinaan kerukunan umat beragama.
Sementara itu
narasumber dari Biro Hukum Setda Kalsel Arir Satya mengungkapkan,
prinsip utama HAM adalah kesetaraan, harkat dan martabat, serta
kemanusiaan.
Rakor tersebut
dihadiri Disdukcapil, Disdik, DPPKA, DP2KBP3A, Bappeda, Kecamatan
Pelaihari, Dinas PUPR, Kemenag, Dinkes, Kelurahan. Acara dibuka oleh
Ass. I H. Bambang Kasudarisman.
Kegiatan
tersebut merupakan bentuk aksi Pemprov dalam melaksanakan Aksi HAM
Daerah 2018/2019 yang menjadi tanggung jawab Pemda sebagaimana tertuang
dalam Perpres nomor 33 tahun 2018 tentang Perubahan Perpres nomor 75
tahun 2015.
0 Komentar