“Jam kerja tetap normal meskipun diberlakukan WFO dan WFH, yang dikurangi hanyalah jam pelayanan,” tegasnya dihadapan para Kepala Madrasah saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah (KKMTs) di lingkungan Kabupaten Tanah Laut, Kamis (10/09/20) di RM. Tepi Danau Pelaihari.
Ka.Kankemenag menegaskan kedisiplinan para guru sangat penting dan harus diperhatikan dengan baik. Hal tersebut menurutnya dapat dilihat dari ketepatan waktu kehadiran guru saat bertugas di kantor.
Ka.Kankemenag mengatakan bagi guru maupun karyawan pada kantor kementerian agama yang ditugaskan harus bekerja di kantor diera new normal harus sesuai dengan jam kerja yang ditentukan yakni jam 07.30 hingga 16.00 wita.
Akan tetapi menurutnya sesuai surat edaran nomor 16 tahun 2020 tentang sistem kerja pegawai kementerian agama dalam tatanan normal baru, maka jam pelayanan harus menyesuaikan sistem kerja dan kondisi daerah masing-masing.
“Begitu pula bagi guru madrasah, jam kerja sebagai guru tidak berkurang, yang berkurang hanyalah jam pelayanan,” tegasnya.
Pihaknya berharap meskipun guru-guru pembelajaran dilakukan dari rumah, seorang guru harus tetap memperhatikan absensi kehadiran yang dilakukan secara online.
Selain itu Ka.Kankemenag mengingatkan dan mengimbau kepada seluruh madrasah walaupun pembelajaran tidak dilaksanakan lingkungan madrasah, kebersihan lingkungan maupun keamanan harus tetap diperhatikan.
Rapat KKMTs tersebut dihadiri Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Andri Fazrian dan pengawas madrasah.
0 Komentar