Ka.Kankemenag Tala: Doktrin Keagamaan bisa menimbulkan konflik

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Tanah Laut,pada hari Rabu kemarin,mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 8 dan 9 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah / Wakil Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama,Pemberdayaan FKUB,dan pendirian Rumah Ibadat,di Aula Kantor Kementerian Agama Tanah Laut.
Hadir dalam kegiatan ini,Wakil Bupati Tanah Laut,Camat Pelaihari,Lurah Angsau,Pengurus FKUB Provinsi Kalsel dan undangan lainnya.Peserta terdiri dari Kepala KUA se Tanah Laut,Kasi Pembangunan se Kecamatan yang ada di Tanah Laut,pengurus FKUB Kecamatan,perwakilan dari Ormas Islam diantaranya dari Nahdathul Ulama,Muhammadiyah,LDII Kab.Tanah Laut dan juga dari pemuka Agama Katholik,Protestan,Hindu,Budha yang ada di Kab.Tanah Laut yang semuanya berjumlah 55 orang.
Kepala Kantor Kemenag Tanah Laut,Drs.H.M.Tambrin,M.MPd dalam sambutannya mengatakan masalah doktrin keagamaan.Doktrin keagamaan baik itu dari penyiaran agama,pendidikan agama apabila tidak di dikelola dengan baik akan menimbulkan konflik.Begitu pula masalah bantuan agama yang berasal dari luar negeri,butuh pengelolaan dengan sebaik-baiknya secara transparan.Oleh karena itu peran penting tokoh umat beragama yang ada di Tanah Laut sangat dibutuhkan.Sehingga bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait masalah keagamaan.
Wakil Bupati Tanah Laut,H.Atmari dalam sambutannya sekaligus membuka secara resmi kegiatan ini menyampaikan beberapa hal,diantaranya terkait pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat di Kabupaten Tanah Laut,yang penduduknya sendiri terdiri dari berbagai macam suku,ras,agama dan golongan.Untuk menjaga keharmonisan yang ada di Tanah Laut,peran penting tokoh agama tentang wawasan kebangsaan sangatlah vital.Karena dengan wawasan tersebut tokoh agama/masyarakat dapat membina masyarakat sehingga bisa masyarakat bisa memahami arti tentang keanekaragaman.

Posting Komentar

0 Komentar