H. Zairin mengatakan, 
pengawasan dan regulasi tata pelaksanaan dan penyelenggaraan perjalanan 
ibadah umrah harus dilaksanakan sesuai dengan aturan terkait izin 
operasionalnya maupun legalitasnya. “Berdasarkan PMA No.18 tahun 2015 
Kemenag sudah mengeluarkan regulasi tentang PPIU,” ujarnya.
Lebih lanjut H. Zairin 
menambahkan, mencek langsung terkait pemberian rekomendasi pembukaan 
Kantor Cabang PPIU di Tala. “Ada beberapa hal yang harus  diperiksa 
terkait pemberian izin seperti surat penunjukan penanggung jawab, akta 
notaris, maka kita harus lakukan pengawalan,” ujarnya.
Menurutnya, adanya regulasi dan
 ketentuan tersebut diharapkan para travel atau Biro perjalanan Ibadah 
umrah harus mematuhi dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya dan 
masyarakat harus pintar dan selektif dalam memilih biro perjalanan 
ibadah haji dan umrah.
Sementara itu Kasi PHU H. 
Akhmad Rusyadi sangat mengapresiasi kepada travel PT. Baitussalam dan 
PT.Gulzar Tour yang berupaya melakukan legatitas PPIU yang bertujuan 
memberikan kenyamanan bagi masyarakat atau jamaah. “Adanya legalitas 
izin memberikan kepastian kepada masyarakat sehingga pelaksanaan PPIU 
bersangkutan berada dalam pengawasan pemerintah,” ujarnya.
Selain itu Kasi PHU juga 
menghimbau kepada masyarakat agar memastikan travel yang dipilih sebagai
 PPIU sudah memiliki izin operasional pada Kanwil Kemenag Kalsel. 
 


 

 
 
 
 
 
 
1 Komentar
Yuk Gabung & Pasang Taruhan di Bolavita Tersedia SBOBET, MAXBET, 368BET
BalasHapusBonus Cashback 5% - 10 % Setiap Minggu / Bonus Deposit Pertama 10%
Minimal Deposit IDR 50.000,- Raih & Menangkan Jutaan Rupiah..
Daftar >> Deposit >> Withdraw Sekarang Juga Di Website www. bolavita .site
Untuk Info, Bisa Hubungi Customer Service Kami ( SIAP MELAYANI 24 JAM ) :
BBM: BOLAVITA
WA : +62812-2222-995