Kantor Kementerian Agama (Kankemenag)
Kabupaten Tanah Laut (Kab. Tala) menggelar Rapat Kordinasi (Rakor)
penetapan harga beras zakat fitrah tahun 1437 H/ 2016 M di Aula
Kankemenag, Kamis (23/06/16).
Turut
berhadir dalam rakor tersebut Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Syariah
H. Abdurrahman, S.Ag, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Tala, Ketua Badan Amil Zakat (BAZNAS) Kab. Tala, Perwakilan Dinas Perindakop dan perwakilan dari Usaha Kecil Menengah (UKM) Kab. Tala.
Kasi
Penyelenggara Syariah H. Abdurrahman, S.Ag mengatakan sesuai dengan
hasil keputusan rapat tersebut maka pihaknya sesegera mungkin
mengelurkan surat edaran untuk menginformasikan besaran zakat fitrah
yang akan dikeluarkan, “Kemudian kepada BAZNAS dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) agar dapat mengumpulkan dan mendistribusikan hasil zakat fitrah tersebut kepada para Mustahiq,” ujarnya.
Adapun
besaran nilai zakat fitrah pada tahun 2016 sebanyak 3,5 liter dengan
ketetapan harga, Beras Siam Unus Mayang/ Karandukuh/ sejenisnya sebesar
Rp. 50.000,- , Beras Siam Unus Mutiara/ Rukut/ Sejenisnya berkisar Rp.
46.000,- , Rojolele Rp. 40.000,- , Beras Siam biasa/ Adil /Pandanwangi
/sejenisnya sebesar Rp. 40.000,- , dan beras chirang/ beras R/
sejenisnya sebesar Rp. 25.000,-.
“Dengan ditetapkannya zakat fitrah tersebut, maka bisa dapat dilaksanakan oleh masing-masing UPZ dan Panitia Amil untuk menerimakan zakat fitrah masyarakat hingga terakhir malam 1 Syawal 1437 H,” pungkasnya.
0 Komentar