Kepala
Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kab. Tanah Laut
H.Rusmadi,S.Ag.,S.Pd.I.,MM mengatakan rangkaian penyelenggaraan Ibadah
Haji meliputi pembinaan, pelayanan dan perlindungan jamaah haji.
"Ibadah
haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh orang
Islam yang mampu menunaikannya," tegas Ka.Kankemenag saat memberikan
materi pada Sosialisasi kebijakan Ibadah haji Tahun 2016 di Tambang
Ulang, Rabu (31/08/16).
Menurut
Ka.Kankemenag penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas pemerintah di
bawah Kementerian Agama RI sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2008 tentang
pelaksanaan kegiatan sosialisasi Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji
Tahun 2016. "Oleh karena itu tugas kita mensosialisasikan kepada
masyarakat dari mulai pendaftaran sampai kelengkapan administrassi untuk
keberangkatan jamaah," jelasnya.
Selanjutnya
H. Rusmadi berharap masyarakat mengetahui proses pendaftaran haji dan
memahami kebijakan-kebijakan pemerintah terkait masa tunggu atau antrian
yang sangat panjang.
Sementara
itu, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) H.M. Syahrani,S.Ag melaporkan KUA
Kec. Tambang Ulang sebagai salah satu ujung tombak dari Kementerian
Agama merasa perlu untuk mengadakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan
Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2016 sebagai upaya memberikan informasi
tentang tata cara penyelenggara Ibadah Haji dan
"Penyempurnaan
system serta manajemen penyelenggara Ibadah Haji yang terus dilakukan
agar pelaksanaan Ibadah Haji berjalan aman, tertib, dan lancar,"
terangnya pada sosialisasi yang diikuti 20 Muslimat pada Majelis Taklim
Kecamatan Tambang Ulang.
Social Plugin