Kepala Kantor
Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tanah Laut (Kab. Tala) H. M.
Rusdi Hilmi sangat mendukung pelaksanaan terbitnya Peraturan Bupati
(Perbub) nomor 51 Tahun 2018 tentang Sumbangan Infak dan Sedekah bagi
Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kab. Tala untuk
penanganan fakir miskin di Kab. Tala.
Hal tersebut
ditegaskannya saat memberikan tanggapan pada Rapat Kordinasi tentang
Peraturan Bupati nomor 51 tahun 2018 bersama Bupati Tala, Ketua dan
Pengurus BAZNAS Tala, dan Pimpinan SKPD dilingkungan Kab. Tala, Selasa
(30/10/18) di ruang Barakat Kantor Bupati Tala
Menurutnya
pelaksanaan Perbub tersebut merupakan upaya tindak lanjut dari
pengoptimalan pengelolaan Baznas yang diharapkan memberikan
kesejahteraan bagi fakir miskin secara merata di Tala.
Selain itu
Kemenag selaku penyetor dana ZIS terbesar nomor 2 bagi instansi/lembaga
setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tala dapat menjadi contoh bagi
lembaga lain dalam pengoptimalan dana ZIS. “Semua pimpinan hendaknya
menjadi motivator dan contoh bagi karyawan atau ASN lainnya, namun tidak
ada paksaan, sehingga dana ZIS dapat dioptimalkan masing-masing
lembaga,” harapnya.
Sementara itu
Bupati Tala dalam hal ini diwakili Sekda Tala H. Syahrian Nurdin
mengatakan, Perbub tersebut keluar dengan tujuan untuk membantu fakir
miskin yang ada di Tala. Sekda berharap Perbub dapat berjalan dengan
baik agat dapat menekan angka kemiskinan yang ada di Tala. Perbub
tersebut ditetapkan sejak 27 Agustus tahun 2018.
“Kerjasama sama
ini tentunya harus terjalin dengan baik, dan harapannya seluruh ASN
dapat mengambil bagian dalam upaya menangani fakir miskin di Tala,”
pungkasnya.
0 Komentar