H. Zairin mengatakan,
pengawasan dan regulasi tata pelaksanaan dan penyelenggaraan perjalanan
ibadah umrah harus dilaksanakan sesuai dengan aturan terkait izin
operasionalnya maupun legalitasnya. “Berdasarkan PMA No.18 tahun 2015
Kemenag sudah mengeluarkan regulasi tentang PPIU,” ujarnya.
Lebih lanjut H. Zairin
menambahkan, mencek langsung terkait pemberian rekomendasi pembukaan
Kantor Cabang PPIU di Tala. “Ada beberapa hal yang harus diperiksa
terkait pemberian izin seperti surat penunjukan penanggung jawab, akta
notaris, maka kita harus lakukan pengawalan,” ujarnya.
Menurutnya, adanya regulasi dan
ketentuan tersebut diharapkan para travel atau Biro perjalanan Ibadah
umrah harus mematuhi dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya dan
masyarakat harus pintar dan selektif dalam memilih biro perjalanan
ibadah haji dan umrah.
Sementara itu Kasi PHU H.
Akhmad Rusyadi sangat mengapresiasi kepada travel PT. Baitussalam dan
PT.Gulzar Tour yang berupaya melakukan legatitas PPIU yang bertujuan
memberikan kenyamanan bagi masyarakat atau jamaah. “Adanya legalitas
izin memberikan kepastian kepada masyarakat sehingga pelaksanaan PPIU
bersangkutan berada dalam pengawasan pemerintah,” ujarnya.
Selain itu Kasi PHU juga
menghimbau kepada masyarakat agar memastikan travel yang dipilih sebagai
PPIU sudah memiliki izin operasional pada Kanwil Kemenag Kalsel.
1 Komentar
Yuk Gabung & Pasang Taruhan di Bolavita Tersedia SBOBET, MAXBET, 368BET
BalasHapusBonus Cashback 5% - 10 % Setiap Minggu / Bonus Deposit Pertama 10%
Minimal Deposit IDR 50.000,- Raih & Menangkan Jutaan Rupiah..
Daftar >> Deposit >> Withdraw Sekarang Juga Di Website www. bolavita .site
Untuk Info, Bisa Hubungi Customer Service Kami ( SIAP MELAYANI 24 JAM ) :
BBM: BOLAVITA
WA : +62812-2222-995