Kepala Kantor
Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Tanah Laut (Tala) H. M. Rusdi Hilmi
mengatakan, tugas seorang pelajar harus belajar dengan baik agar
cita-citanya tercapai. “Pelajar harus fokus sekolah, jangan terganggu
dengan menikah diusia dini,” tegasnya saat memberikan arahan sekaligus
membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Pranikah bagi Remaja Usia Nikah
se-Kabupaten Tanah Laut, Rabu (13/11/19) di Aula Kankemenag.
Dikatakannya,
berdasarkan Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan UU nomor
1 tahun 1974 tentang UU Perkawinan pasangan yang belum berusia 19 tahun
tidak bisa menikah. Adapun jika terjadi desakan yang mengharuskan untuk
melaksanakan pernikahan maka harus ada izin dari Pengadilan Agama.
Berdasarkan
tersebut H. Rusdi menghimbau dan mengajak kepada pelajar untuk memahi
dan mengetahui tujuan nilai-nilai pernikahan sehinga diusia remaja sudah
memahami dan mengerti dengan harapan mengurangi angka perceraian.
Diakhir
arahannya Ka.Kankemenag berpesan, bagi remaja yang masih diusia sekolah
untuk menjaga pergaulan dengan sebaik-baiknya sehingga tidak ada yang
melanggar aturan dari UU perkawinan dan menikah diusia dini.
Sebelumnya
Panitia Penyelenggara Rodiyati melaporkan kegiatan tersebut merupakan
kegiatan Seksi Bimas Islam pada Kantor Kementerian Agama Tala yang
bertujuan memberikan wawasan kepada usia remaja atau calon pengantin
untuk mewujudkan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah.
Peserta berasal dari pelajar dan mahasiswa sebanyak 40 orang dengan narasumber dari Dinas Kesehatan Tala dan Kemenag Tala.
0 Komentar