Kasubbag TU: Pelayan Publik Harus Layani Masyarakat



Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) H. Zairin Fanzani mengatakan, sebagai instansi pemerintah dibidang layanan publik sudah berkewajiban memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya. “Pelayan publik harus layani masyarakat dengan baik,” ujarnya usai mengikuti acara pembukaan Reakreditasi UPT Puskesmas Pelaihari, Kamis, (07/11/19) di aula Puskesmas Pelaihari.

Menurutnya, semua layanan yang berhubungan dengan orang lain atau masyarakat, baik lembaga swasta maupun instansi pemerintah memiliki tugas untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat dengan layanan yang prima. “Layanan publik itu harus nyaman dan baik, karena langsung dirasakan oleh khalayak ramai,” katanya.

Lebih lanjut diungkapkannya, Kementerian Agama memilik tugas dan fungsi yang besar dalam melayani masyarakat tidak hanya pada layanan penyelenggaraan ibadah haji tapi melalui perpanjangan tangan kemenag pada Kantor Urusan Agama (KUA) memberikan layanan dalam penyelenggaraan keagamaan baik pernikahan maupun penyuluhan. “Karena itu, kita sebagai pelayan negara dibidang publik harus memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala UPT. Puskesmas Pelaihari Kecamatan Pelaihari mengharapkan, pelaksanaan reakreditasi tersebut dapat meningkatkan kualitas pelayanan Puskesmas Pelaihari dalam mewujudkan pembangunan kesehatan yang paripurna.

Menurutnya, sesuai dengan PERMENKES 75 tahun 2014 sebagai UPT Puskesmas harus memberikan pelayanan yang bermutu dan berstandar sesuai dengan Peraturan Pemerintah.

Reakreditasi tersebut dihadiri Tim Suerveior Reakreditasi Puskesmas dari Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), yakni dr. Herry Budhi Waluya, M.Kes, drg. Muhammad Arif Setijadi, dan dr. Guntur Budi Wanarto, MS yang berlangsung dari 07 s.d 09 November 2019.

Posting Komentar

0 Komentar