Kepala Sub Bagian
Tata Usaha (Kasubbag TU) H. Zairin Fanzani mengatakan, sebagai instansi
pemerintah dibidang layanan publik sudah berkewajiban memberikan
pelayanan dengan sebaik-baiknya. “Pelayan publik harus layani masyarakat
dengan baik,” ujarnya usai mengikuti acara pembukaan Reakreditasi
UPT Puskesmas Pelaihari, Kamis, (07/11/19) di aula Puskesmas Pelaihari.
Menurutnya,
semua layanan yang berhubungan dengan orang lain atau masyarakat, baik
lembaga swasta maupun instansi pemerintah memiliki tugas untuk membantu
memenuhi kebutuhan masyarakat dengan layanan yang prima. “Layanan publik
itu harus nyaman dan baik, karena langsung dirasakan oleh khalayak
ramai,” katanya.
Lebih lanjut
diungkapkannya, Kementerian Agama memilik tugas dan fungsi yang besar
dalam melayani masyarakat tidak hanya pada layanan penyelenggaraan
ibadah haji tapi melalui perpanjangan tangan kemenag pada Kantor Urusan
Agama (KUA) memberikan layanan dalam penyelenggaraan keagamaan baik
pernikahan maupun penyuluhan. “Karena itu, kita sebagai pelayan negara
dibidang publik harus memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,”
ungkapnya.
Sementara itu
Kepala UPT. Puskesmas Pelaihari Kecamatan Pelaihari mengharapkan,
pelaksanaan reakreditasi tersebut dapat meningkatkan kualitas pelayanan
Puskesmas Pelaihari dalam mewujudkan pembangunan kesehatan yang
paripurna.
Menurutnya,
sesuai dengan PERMENKES 75 tahun 2014 sebagai UPT Puskesmas harus
memberikan pelayanan yang bermutu dan berstandar sesuai dengan Peraturan
Pemerintah.
Reakreditasi
tersebut dihadiri Tim Suerveior Reakreditasi Puskesmas dari Komisi
Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), yakni dr. Herry
Budhi Waluya, M.Kes, drg. Muhammad Arif Setijadi, dan dr. Guntur Budi
Wanarto, MS yang berlangsung dari 07 s.d 09 November 2019.
0 Komentar