Orang nomor satu di Kemenag Tala tersebut mengajak seluruh keluarga besar Kementerian Agama, khususnya di Kabupaten Tanah Laut, untuk tidak pernah terlibat, ataupun membantu jalannya tindakkan korupsi. “Karena perbuatan korupsi adalah perbuatan tercela yang dilarang dalam ajaran agama Islam,” ucapnya.
Sementara Menteri Agama RI Fachrul Razi pada seminar tersebut memberikan Keynote Speaker bahwasannya seluruh agama di Indonesia memandang perbuatan korupsi adalah sesuatu yang hina.
“Terlebih bagi kita ASN yang bekerja di Kementerian Agama, kita harus berhati hati menjaga sikap dan perbuatan, karena sedikit aja kita berbuat kesalahan imbasnya akan membawa nama lembaga kita,” tegasnya.
Lebih lanjut Menag mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag harus berpegang teguh pada lima nilai dasar yang telah tertuang pada Lima Nilai Budaya Kerja Kementerian Agama yang telah dikenal oleh ASN Kementerian Agama yang telah dikukuhkan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Agama tahun 2020-2024.
Seminar virtual tersebut dilaksanakan dari pukul 09.00 – 12.00 WIB dengan menghadirkan empat pembicara yakni Pembicara satu Founder Human Real source Dr.M.Reza Arfianysah, S.Sos, M.M, CPC, pembicara dua Ketua KPK Periode 2015-2019 Ir.Agus Raharjo, M.S.M, pembicara tiga Guru Besar Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof.Dr.M.Amin Abdullah dan pembicara ke empat Guru Besar Universitas Islam Negeri Malang Prof. Dr. Imam Suprayoga.
0 Komentar