Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut Andri Fazrian mensosialisasikan perubahan Keputusan Bersama 4 menteri tentang panduan penyelenggaran pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi covid 19, Senin (14/12/20) di MIN 3 Tanah Laut.
Andri mengatakan perubahan peraturan tersebut mengacu pentingnya kebutuhan pembelajaran tatap muka dari peserta didik dengan tetap menjaga protokol kesehatan. “Ada hal dan ketentuan yang harus dipatuhi dilaksanakan madrasah jika melaksakan pembelajaran tatap muka, oleh karena itu harus kita pahami dan pedomati aturan ini,” ujarnya.
Menindaklanjuti dari perubahan SKB 4 menteri tersebut, Andri menghimbau para madrasah tetap sabar menunggu kebijakan dari pemerintah daerah. “Kita harus tetap berkoordinasi dan menunggu kebijakan pemerintah daerah, disamping itu tetap mempersiapkan segala keperluan jika pembelajaran tatap muka dilaksanakan,” imbuhnya.
Seiring dengan dilakukannya sosialisasi ke madrasah-madrasah, ia berharap madrasah menindaklanjuti dan melaksanakan kordinasi kepada pihak orang tua siswa atau murid. “Kita harus mempersiapkan baik sarana dan prasarana maupun persetujuan semua pihak,” tambahnya dikegiatan yang dirangkai dengan musyawarah kerja KKMI se Kabupaten Tanah Laut tersebut.
0 Komentar