Kementerian Agama (Kemenag)
Kabupaten Tanah Laut (Tala) melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah
(PHU) menggelar sosialisasi penyelesaian dokumen jamaah haji Tahun 1439
H/2018 M di Mesjid Al Hijriyah Pelaihari, Kamis (25/01/18).
Ka.Kankemenag Tala
Drs.H.Rusbandi, MA dalam arahannya mengatakan tentang kebijakan
pemerintah tentang perpasporan jemaah haji agar dipahami dan
diperhatikan dengan sebaik-baiknya.
Lebih lanjut H.Rusbandi
menyampaikan sesuai dengan PBM Menag dan Menkumham No.2 Th 2009 dan No
M.Mh02.Hm.03.02 Tahun 2009 tentang penerbitan Paspor Biasa Jamaah Haji
dengan melengkapi persyaratan yang sudah ditetapkan.
Selanjutnya H. Rusbandi
menuturkan kouta haji Indonesia untuk tahun 1439 H/ 2018 M sebanyak
211.000 orang, dengan jumlah Kalimantan Selatan 3.811 orang dan Calon
Jamaah Haji (CJH) Tala 241 orang. “Pemerintah melalui Menag sudah
berupaya menetapkan kouta haji nasional, provinsi maupun kabupaten, dan
kouta haji khusus dengan memperhatikan prinsip keadilan dan
proporsionalitas,” tuturnya saat memberikan pembekalan kepada jamaah
Tala.
Sementara itu Kepala Seksi
(Kasi) PHU Drs.H.Akh.Rusyadi mengatakan agar para jemaah memperhatikan
terkait kelengkapan dokumen, khususnya identitas, baik berupa KTP,
Paspor maupun yang lainnya.
“Sebelumnya kita sudah
melakukan pembaharuan data dokumen jamaah, yang kemudian setelah
pembekalan ini dilakukan pembuatan paspor secara serentak,” ujarnya.
Kegiatan tersebut turut
dilakukan pembinaan dari Ketua Imigrasi Kalsel dan pembentukan Majlis
Ta’lim Manasik Haji Mandiri ditiap-tiap kecamatan.
0 Komentar