Kepala Seksi
Penyelenggara Haji da Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Tanah
Laut Drs.H.Akh.Rusyadi menerangkan seluruh jamaah yang belum memiliki
Paspor untuk serentak melakukan pembuatan Paspor dengan melengkapi
persyaratan-persyaratannya.
H. Rusyadi menerangkan seksi
PHU semaksimal mungkin akan memberikan pelayanan dan pendampingan kepada
Calon Jamaah Haji, dari awal proses keberangkatan hingga kedatangan
nanti.
“Kita akan berusaha memberikan
pelayan prima kepada seluruh Jamaah hingga kedatangannya,’’ ujarnya,
Senin (29/01/18) di ruang Seksi PHU.
Staff Seksi PHU H.Wahyudi,
S.Ag.,MM menambahkan CJH Tala harus mengisi Formulir yang telah
disediakan pihak imigrasi dan melengkapi syarat-syarat pembuatan paspor
yang harus dilengkapi diantaranya, Identitas diri berupa KTP, Kartu
Keluarga, Akta dan bagi yang sudah memiliki paspor harus melampirkan
fotokopi paspor lama.
Menanggapi informasi yang
disampaikan Kamis (25/01/18) lalu tersebut, CJH Tahun 2018 sudah
terlihat memenuhi ruangan Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU)
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Laut (Tala) untuk melengkapi
berkas pembuatan Paspor, Senin (29/01/18).
0 Komentar