Pembuatan Paspor CJH akan Dilakukan Serentak

Kepala Seksi Penyelenggara Haji da Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Tanah Laut  Drs.H.Akh.Rusyadi menerangkan seluruh jamaah yang belum memiliki Paspor untuk serentak melakukan pembuatan Paspor dengan melengkapi persyaratan-persyaratannya.

H. Rusyadi menerangkan seksi PHU semaksimal mungkin akan memberikan pelayanan dan pendampingan kepada Calon Jamaah Haji, dari awal proses keberangkatan hingga kedatangan nanti.
“Kita akan berusaha memberikan pelayan prima kepada seluruh Jamaah hingga kedatangannya,’’ ujarnya, Senin (29/01/18) di ruang Seksi PHU.

Staff Seksi PHU H.Wahyudi, S.Ag.,MM menambahkan CJH Tala harus mengisi Formulir yang telah disediakan pihak imigrasi dan melengkapi syarat-syarat pembuatan paspor yang harus dilengkapi diantaranya, Identitas diri berupa KTP, Kartu Keluarga, Akta dan bagi yang sudah memiliki paspor harus melampirkan fotokopi paspor lama.
 
Menanggapi informasi yang disampaikan Kamis (25/01/18) lalu tersebut, CJH Tahun 2018 sudah terlihat memenuhi ruangan Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Laut (Tala) untuk melengkapi berkas pembuatan Paspor, Senin (29/01/18).

Posting Komentar

0 Komentar