Kepala
Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tanah Laut (Tala)
Drs.H.Rusbandi,MA menghimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama
jangan terlibat dan ikut serta berkampanye, “ASN dilarang terlibat kampanye,’’
tegasnya. Hal tersebut diutarakannya usai menerima audiensi Panwaslu Kabupaten
Tanah Laut, Selasa (06/02/18) di Ruang Kerja.
Ka.Kankemenag
mengatakan memasuki masa-masa pesta demokrasi Pilkada yang dilaksanakan secara
serantak pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Laut menghimbau
kepada seluruh ASN Kemenag untuk tidak terlibat kegiatan kampanye, “Baik itu
memfasilitasi tempat ataupun ikut serta dalam pemasangan baliho, jangan ada ASN
yang terlibat,’’ ujarnya.
Ka.Kankemenag
juga berharap agar para ASN bersikap netral kepada semua calon, tidak ada
keberpihakan kepada calon Pilkada nanti sehingga tidak ada ASN kemenag yang
terlibat dalam pelanggaran kode etik sebagai ASN.
Sementara
itu Ketua Panwaslu Tanah Laut Marsudi, S.Pd.,M.IP menyampaikan audiensinya
tersebut merupakan rangka penyamaan persepsi dan mensosialisakan kepada seluruh
ASN di Instansi terkait untuk mengetahui ketentuan peratuan KPU RI No 4 Tahun
2017 Pasal 30 ayat 9 tentang larangan lokasi pemasangan alat peraga kempanye.
“Diantaranya
tempat ibadah maupun halamannya, Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan,
Gedung atau fasilitas milik pemerintah,
Lembaga Pendidikan dan lain sebagainya dan larangan menempel stiker
ditempat-tempat umum seperti Taman, Jalan-Jalan Protokol,’’ terangnya.
Adapun
jadwal dimulai kampanye tanggal 15 Februari s.d 24 Juni 2018, audiunsi tersebut
turut didampingi Kepala Sub Bag TU Drs.H.M Rusdi Hilmi,MA dan Tim Panwaslu
Tala.
0 Komentar