Pelaihari
(Kemenag Kalsel) – “Aparatur Sipil Negara (ASN) yang daerahanya
melaksanakan pemilihan umum kepada daerah (PILKADA) harus bersikap
netral,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Ka.Kanwil) Kemenag Kalsel H.Noor
Fahmi saat memberikan materi kegiatan Pembinaan dan Pelayanan
Kepegawaian Kanwil Kemenag Kalsel Tahun 2018, Selasa (20/02/18) di aula
Kankemenag Tanah Laut.
H. Noor Fahmi mengatakan sesuai
dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN terkait PILKADA,
setiap ASN tidak boleh berpihak kepada siapapun dan pengaruh apapun
juga.
Lebih lanjut Noor Fahmi
mengatakan bagi ASN yang ingin mencalonkan diri menjadi Calon Legislatif
(Caleg), Calon Bupati/Wakil (Cagub/Cawagub) wajib mengundurkan diri
secara tertulis sebagai ASN.
“Tahun 2018 merupakan tahun
politik, maka sebagai ASN harus berhati hati memasuki warsa politik,
jaga sikap dan kredibilitas sebagai ASN Kementerian Agama,” tukasnya.
Menanggapi penyataan Ka.Kanwil,
Ka.Kankemenag Tanah Laut H. Rusbandi mengimbau kepada seluruh ASN
Kemenag Tala jangan sampai ada yang melanggar kode etik sebagai ASN.
“Jadilah ASN yang professional dan berkualitas,” tegasnya.
H.Rusbandi berharap kegiatan tersebut dapat membawa kebaikan dan keberkahan bagi Kementerian Agama khususnya Kemenag Tala.
0 Komentar