Beberapa CJH mulai melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Aula Kemenag Tala, Kamis (21/03/19).
Kepala Seksi
Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Tala H.Akh. Rusyadi
mengungkapkan pelunasan tersebut terbagi menjadi II tahap berdasarkan
jadwal yang sudah ditentukan. “Tahap I dari 19 Maret s.d 15 April
sedangkan tahap II 30 April s.d 10 Mei 2019,” ujarnya.
Salah satu
staff seksi PHU Ridawati menerangkan mekanisme pelunasan tersebut
disampaikan kepada CJH untuk melakukan pembayaran pada masing-masing
bank penerima BPIH sesuai dengan jadwal yang ditentukan dan selanjutnya
menyerahkan validasi ke Kemenag.
Adapun total
besaran BPIH yang sudah ditetapkan ditahun 2019 sebesar Rp.
37.885.084,-.“Calon Jemaah Haji setelah ke Bank harus menyerahkan bukti
validasi dan menyerahkan pelunasan ke Kemenag,” tegasnya.
Selain
menyerahkan bukti validasi ke Kemenag CJH harus melakukan Registrasi
Ulang dengan persyaratan berupa MAP, Fc. KTP normal dan KTP besar @2
lbr, Fc. Kartu Keluarga @2 Lbr, Fc. AKTA Kelahiran/ buku nikah/Ijazah @ 2
Lbr, Foto 3x4 = 5 lbr, ukr 4x6= 5 lbr dan Setoran Pelunasan BPIH dari
masing-masing Bank dengan ketentuan MAP untuk BSM/Bank Kalsel warna
Hijau, BNI Syariah warna Kuning dan BRI Syariah warna Merah.
0 Komentar