“Barang
terlarang atau narkoba harus dimusnahkan dari masyarakat,” tegas Ketua
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Tanah Laut H.Makmun usai
memusnahkan barang bukti berupa sabu-sabu di Kapolres Tanah Laut, Selasa
(06/03/19) bersama Kejaksaan, Pengadilan Agama, dan BNN.
Pemusnahan
barang temuan dibulan Pebruari tersebut dilakukan dengan cara diblender
dan menurut H. Makmun, Menurutnya sabu-sabu sebagai barang terlarang
sudah kewajiban bersama diberantas dan dimusnahkan.
Selaku tokoh
agama, H. Makmun memberikan apresiasi kepada pihak jajaran kepolisian
yang sudah berhasil melakukan penyelidikan dan penangkapan pengedar yang
berada diwilayah Tanah Laut.
Ditempat yang
berbeda, H.Makmun mengimbau kepada seluruh tokoh agama maupun masyarakat
untuk bersama-sama bersinerji memberantas dan mencegah dari pengedaran
maupun pengguna narkoba.
“Mari kita bersama-sama mendukung dan berperan membantu memberantas, memusnahkan barang terlarang tersebut,” pesannya.
Selain itu
pihak FKUB Tala mengajak agar pemberantasan penyakit masyarakat terus
digalakkan disemua lini dan stakeholder guna mengurangi dan mencegah
potensi pengguna narkoba. (Rep/ Ft: humas)
0 Komentar