Dukung Pencegah Perkawinan Usia Anak, Zairin Tekankan Peran Keluarga


Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Tanah Laut (Tala) H. Zairin Fanzani mengatakan peran keluarga sangat penting dalam mencegah perkawinan usia anak.

Hal tersebut ditegaskannya saat memberikan materi kegiatan Peningkatan Kualitas Keluarga Pencegahan Perkawinan Usia Anak Desa Handil Maluka Kecamatan Bumi Makmur Kab. Tala, Kamis (05/11/20) di Kantor Desa Handil Maluka.

Dikatakannya, peran keluarga khususnya orang tua sangat berpengaruh terhadap tumbuh kembang dari seorang anak, terlebih lagi orang tua harus memberikan hak-haknya seperti, perlindungan, pendidikan dan kasih sayang. “Mari kita berikan hak-hak mereka khususnya pendidikan,” katanya.

Zairin berharap melalui peran keluarga dapat menekan perkawinan usia anak di Tala. “Kita tidak hanya sosialisasi kepada masyarakat akan dampak nikah diusia dini, tetapi kita dapat memulainya dari keluarga sendiri agar anak menikah diusia yang matang,” ucapnya.

Ia juga berharap kerjasama semua pihak dapat mencegah laju perkawinan usia anak di Taa. “Mudah-mudahan kegiatan ini membawa manfaat dan pengetahuan bagi masyarakat disini akan bahaya dari perkawinan usia anak,’’ harapnya usai acara.

Kepala Bidang Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tala Melan mengatakan kegiatan tersebut merupakan program dari Desa Layak Anak di Desa Handil Maluka Kec. Bumi Makmur yang tertinggal dan perlu disosialisasikan.

“Tujuannya adalah untuk mensosialisasikan akan hak-hak seorang anak dan kewajiban sebagai orang tua dalam upaya melakukan pencegahan sebelum terjadi sesuatu yang tidak inginkan, mungkin seperti kekerasan terhadap anak,” pungkasnya.

Acara tersebut digelar oleh Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tala diikuti sebanyak 35 kepala keluarga.

Posting Komentar

0 Komentar