Laksanakan Prokes 5M, Pengguna Layanan Wajib Patuhi Aturan Kemenag Tala


Dalam rangka melaksanakan instruksi Menteri Agama No 1 Tahun 2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M) di Lingkungan Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut mewajibkan pengguna layanan untuk mematuhi aturan prokes 5M.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Ka.Subbag TU) Kemenag Tanah Laut H. Zairin Fanzani mengatakan setiap pengguna layanan pada Kantor Kementerian Agama Tanah Laut harus menerapkan 5M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan sebelum memasuki ruangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas.

H. Zairin mengatakan upaya sosialisasi gerakan 5M yang dilakukan Kantor Kementerian Agama Tanah Laut tidak hanya melalui visual namun melalui media cetak yang dipasang menggunakan banner. “Harapannya kita bisa membantu menekan penyebaran covid 19 di lingkungan kemenag Tala,” ucapnya usai pemasangan banner prokes 5M kamis (05/03/21) di lingkungan kantor.

H. Zairin juga berharap tidak hanya pengguna atau masyarakat yang harus menerapkan prokes akan tetapi petugas maupun ASN Kemenag harus menjadi teladan dan contoh penerapan prokes 5M. “Gunakan masker setiap beraktivitas, tetap menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan dan mencuci tangan usai beraktivitas,” pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar