VISI DAN MISI


TUGAS
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut adalah instansi vertikal Kementerian Agama yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah Kabupaten Tanah Laut berdasarkan  kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut menyelenggarakan fungsi :
  1. Perumusan Visi dan Misi serta kebijakan teknis dibidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat Kabupaten Tanah Laut;
  2. Pembinaan, pelayanan dan bimbingan dibidang bimbingan masyarakat Islam, pelayanan haji dan umrah, pengembangan zakat dan wakaf, pendidikan agama dan keagamaan, pondok pesantren, pendidikan agama Islam pada masyarakat dan pemberdayaan masjid, urusan agama, pendidikan agama, bimbingan masyarakat Kristen, Katolik, Hindu serta Budha sesuai pertaturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Pelaksanaan kebijakan teknis dibidang pengelolaan administrasi dan informasi keagamaan;
  4. Pelayanan dan bimbingan dibidang kerukunan umat beragama;
  5. Pengkoordinasian, perencanaan, pengendalian dan pengawasan program;
  6. Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di Kabupaten Tanah Laut.

VISI

"KEMENTERIAN AGAMA YANG PROFESIONAL DAN ANDAL DALAM MEMBANGUN MASYARAKAT YANG SALEH, MODERAT,MODERAT, CERDAS DAN UNGGUL UNTUK MEWUJUDKAN INDONESIA MAJU YANG BERDAULAT, MANDIRI, DAN BERKEPRIBADIAN BERDASARKAN GOTONG ROYONG"
(RENSTRA KEMENTERIAN AGAMA 2020-2024)

MISI
  1. Meningkatkan kualitas kesalehan umat beragama;
  2. Memperkuat moderasi beragama dan kerukunan umat beragama;
  3. Meningkatkan layanan keagamaan yang adil, mudah dan merata;
  4. Meningkatkan layanan pendidikan yang merata dan bermutu;
  5. Meningkatkan produktivitas dan daya saing pendidikan; dan
  6. Memantapkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).