Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kintap bersama Kapolsek Kecamatan mensosialisasikan masyarakat wajib menggunakan masker saat beraktivitas.

“Mari kita gunakan masker setiap aktivitas khususnya saat beraktivitas diluar,” ajak Kepala KUA Kintap Ahmadi, S.Sos.I, Kamis (09/04/20) di Kantor KUA Kintap.

Menurutnya sesuai rekomendasi WHO, seluruh masyarakat wajib menggunakan masker terutama saat keluar rumah, maka Kapolsek bersama KUA di Kecamatan Kintap mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar ataupun di tempat umum.

Tidak hanya kewajiban menggunakan masker, menurut Ahmadi dikesempatan tersebut juga disampaikan imbauan agar masyarakat menunda mudik selama tanggap darurat covid 19 berlaku. 

Pihaknya menyambut positif dan turut mendukung langkah langkah dan upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran covid-19.

“Himbauan ini tujuan manfaatnya sangat besar untuk masyarakat, oleh karena itu masyarakat harus mentaati dan melaksanakan himbauan tersebut,” ujarnya.

Ditambahkannya, selaku ASN dan Kepala Kua Kec. Kintap serta karyawan siap mendukung dan mengikuti pemakaian masker dalam pelaksanaan pelayanan di KUA dan berkativitas di tempat lainnya. “Serta ikhlas tidak mudik selama tanggap darurat covid-19,” ujarnya.

Selain itu pihaknya juga menyampaikan sesuai dengan protokol pelaksanaan akad nikah pada KUA setiap petugas sudah diwajibkan menggunakan masker serta sarung tangan.

Selanjutnya pihaknya akan melanjutkan koordinasi arahan pemerintah tersebut kepada para Penyuluh Agama Islam di lingkungan kecamatan Kintap agar disosialisasikan sampai kepada masyarakat tetdekat.

Kepala SPKT 1 Polsek Kintap Ramlan Kurniawan dan M. Robbyardi Kasium Polsek Kintap berharap sinergitas KUA dan Kepolisian dapat dilakukan dalam rangka bersama pencegahan penularan covid 19 dan memutus mata rantai penyebaran covid 19 khususnya di wilayah Kec. Kintap.