Kemenag Tala, Polres dan Pihak RS. H. Boejasin Samakan Persepsi Pelaksanaan Jenazah Covid-19

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tanah Laut bersama Polres Tala dan Pihak Rumah Sakit (RS) H. Boejasin berkoordinasi menyamakan persepsi dalam penatalaksanaan protokol pengurusan jenazah pasien covid-19 diwilayah Tanah Laut. “Hal ini memang harus kita bicarakan, lebih baik kita bersiap terlebih dahulu ketimbang tidak siap sama sekalali dan ini sebagai antisipasi jika wabah yang terjadi didaerah kita nanti mengakibatkan kematian,”Ujar Abdon Winarko penyuluh agama katolik Kemenag Tala saat mengikuti Sosialisasi Penatalaksanaan Jenazah Covid-19, Rabu (22/04/20) pagi bertempat di RS. H. Boejasin Pelaihari.

Lebih lanjut Abdon Winarko mengatakan mulai saat ini masyarakat harus kita beri pemahaman dan penjelasan masalah Standar Operasional Prosedur (SOP) pengurusan jenazah covid-19. Hal tersebut bertujuan meminimalisisr konflik dimasyarakat dengan keluarga atau kerabat jenazah. “Saya nyakin jika kita melaksanakan protokol pengurusan jenazah itu sudah benar sesuai peraturan dan masyarakat sudah mengerti tidak akan ada masalah atau penolakan jenazah pasien covid-19 meninggal,”pungkas Abdon Winarko.

Sementara itu dari pihak RS. H. Boejasin Ibu Henny Mulyana mengatakan dalam hal penyelenggaraan penanganan jenazah akibat penyakit wabah seperti halnya covid-19 memang perlu penanganan secara khusus untuk menghindari penularan penyakit tersebut pada orang lain. “Maka dari itu kami juga ingin mendengar pendapat dan hukum agama, dalam hal ini pihak Kemenag lah yang lebih mengetahui secara hukum agama dan Polres bertindak sebagai keamanan jika terjadi konflikatau penolakan jenazah covid dari masyarakat,”ucap Mulyana.

Lebih lanjut Mulyana mengatakan petugas yang menangani jenazah covid-19 harus memperhatikan SOP, memakai APD lengkap level 2 dan 3 disamping itu petugas juga diberikan vaksin terlebih dahulu, karena ada 4 (empat) resiko penularan pada jenazah, yang pertama pemindahan dari ruang rawat, kedua dipemandian jenazah, ketiga pemindahan jenazah ke mobil jenadah dan ke empat saat menurunkan jenazah keliang lahat. “Oleh karenanya jenazah penyakit wabah itu tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet (DepKes) kecuali oleh petugas khusus dan untuk jenazah non muslim diberikan formalin 10% sebanyak 12 liter,”jelas Mulyana.

Kegiatan sosialisasi tersebut melibatkan tiga lembaga pemerintah yakni Kementerian Agama Tanah Laut, Polres Tanah Laut dan RS.H.Boejasin sebagai pihak penyelenggara kegiatan tersebut.

Posting Komentar

0 Komentar