Kerja Dari Rumah, ASN Harus Laporkan Kinerja Hariannya Tepat Waktu

Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tanah Laut H. M. Rusdi Hilmi mengatakan pemberlakuan Work From Home (WFH) atau istilah kerja dari rumah ASN harus melaporkan kinerja hariannya dengan tepat waktu sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.

Ka.Kankemenag mengatakan berdasarkan surat edaran Menteri No.5 tahun 2020 ada beberapa point yang harus diperhatikan oleh para ASN Kementerian Agama tentang mekanisme pelaksanaan kerja dari rumah dan bukti kehadiran atau absensi yang dilakukan secara manual.

“Sejak 26 maret lalu para ASN kemenag sudah bekerja dari rumah atau WFH, dan sekarang perpanjangan WFH dilaksanakan hingga 21 april mendatang,” jelasnya saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (02/04/20).

Menurut Ka.Kankemenag hingga dikeluarkannya surat edaran perpanjangan pemberlakuan kerja dari rumah tersebut para ASN harus memperhatikan tugas dan laporan kinerjanya agar dilaporkan secara berjenjang.

Sementara itu, Analis Kepegawaian Kantor Kemenag Tala H. Yulian Syahrani mengatakan pemberlakuan WFH tersebut bukti kehadiran atau absensi dilakukan secara manual dengan melampirkan laporan capaian kinerja hariannya.

“Saat penyerahan daftar hadir manual PNS pada akhir bulan yang tertanggal 26 s.d 31 Maret 2020, absensi dilampirkan beserta laporan kerja harian selama WFH,”jelasnya.

Pihaknya juga mengatakan bagi guru madrasah negeri dihimbau agar menyerahkan absensi dengan tepat waktu. Penyerahan bisa dilakukan secara langsung ke PTSP atau posko layanan Kemenag Tala, “Dimohon sesegeranya menyerahkan hingga jum`at tanggl 03 april 2020,” tambahnya.

Posting Komentar

0 Komentar