Ka.Kankemenag Pinta Kebijakan Menag Harus Dilaksanakan, Termasuk Larangan Mudik Bagi ASN

Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tanah Laut (Tala) H.M. Rusdi Hilmi meminta kepada seluruh jajarannya dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag Kab. Tala melaksanakan semua kebijakan yang dikeluarkan Menteri Agama (Menag) termasuk larangan mudik dan bepergian keluar daerah.

Hal tersebut ditegaskannya usai mengikuti rapat koordinasi online bersama Kepala Kantor Wilayah (Ka.Kanwil) Kemenag Kalimantan Selatan (Kalsel) dan jajarannya serta Ka.Kankemenag Kab./Kota se Kalsel, Senin (13/04/20) melalui aplikasi Zoom.

Berdasarkan Surat Edaran Menag Nomor 07 tahun 2020 dan imbauan Kanwil Kemenag Kalsel kegiatan mudik atau bepergian keluar daerah bagi pegawai Kemenag dilarang.

Pihaknya mengatakan kebijakan tersebut dilakukan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang melanda sekarang ini. “Tujuannya untuk meminimalisir pergerakan pegawai Kemenag dari satu tempat ke tempat yang lain agar penyebaran dan upaya pencegahan Covid-19 dapat berjalan dengan maksimal,” katanya.

Oleh karena itu, H. Rusdi berpesan dan mengajak para karyawan dan karyawati ASN dilingkungan Kemenag Tala agar dapat mencermati dan melaksanakan edaran dan kebijakan tersebut.

H. Rusdi mengimbau agar para ASNnya dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk senantiasa berprilaku hidup bersih, menggunakan masker setiap beraktivitas, tidak bepergian atau mudik dan tetap stay at home, social distancing maupun physical distancing serta berpartisipasi membantu beban masyarakat. “Mari kita cegah bersama dimulai dari diri masing-masing,” pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar