Perpanjang WFH Hingga 21 April, Ka.Kankemenag Pinta ASN Maksimalkan Teknologi

Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tanah Laut (Tala) H.M. Rusdi Hilmi mengatakan perpanjangan Work From Home (WFH) hingga 21 april mendatang para Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan dapat memaksimalkan penggunaan teknologi informasi.

H. Rusdi mengatakan perpanjangan WFH bagi ASN Kemenag tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Kalimantan Selatan dan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 5 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

“Adanya perpanjangan WFH hingga 21 April, kami harap kinerja ASN tetap dapat dilaksanakan dengan baik,” ujarnya via telpon, Selasa (31/03/20).

Menurutnya pemberlakuan WFH tersebut merupakan upaya dan langkah baik guna pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah masing-masing khususnya di Kabupaten Tala dengan tetap tinggal di rumah saja.

Selain itu, H. Rusdi menegaskan pemberlakuan WFH atau kerja dari rumah tersebut tetap harus memperhatikan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing dengan memanfaatkan teknologi. 

“Misalnya saja kita bisa menggunakan telepon, whattapps, email dan sistem online lainnya, namun jika ada hal yang mendesak bisa saja mengharuskan datang ke kantor dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan,” tegasnya.

Disamping itu pula Ka.Kankemenag mengatakan pemberlakuan posko layanan Kemenag Tala yang sudah dijadwalkan hingga 21 april mendatang agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. “Walaupun diberlakukan WFH, kita tetap membuka ada posko layanan Kemenag yang terjadwal,” ujarnya.

Terakhir Ka.Kankemenag mengimbau kepada seluruh ASN dan masyarakat agar mematuhi aturan pemerintah yang sudah ditetapkan dengan tidak melakukan perkumpulan massal atau melaksanakan physicall distancing, “Mudah-mudahan pandemi virus Covid-19 ini segera berakhir sehingga aktivitas kita dapat berjalan dengan normal sebagaimana mestinya,” tutupnya.

Posting Komentar

0 Komentar