Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kab. Tanah Laut H. Rusmadi, S.Ag.,S.Pd.I.,MM mengatakan dalam
pandangan Agama Islam narkoba adalah barang yang merusak akal pikiran,
ingatan, hati, jiwa, mental dan kesehatan fisik seperti halnya khomar dan termasuk dalam kategori yang diharamkan.
"Begitu sama halnya dalam pandangan agama Buddha,"
kata Ka.Kankemenag saat memberikan materi pada kegiatan Pembinaan
Penyalahgunaan Narkoba Bagi Siswa Buddha Tingkat Menengah Pertama Tahun
2016, Jumat (12/08/16) Di Vihara Buddha Sasana Pelaihari.
Ka.Kankemenag
juga mengatakan generasi muda adalah penerus bangsa, jika generasi muda
hancur maka bangsa Indonesia hancur. "Jangan pernah ingin mencoba-coba
dengan narkoba," imbaunya.
Di
kesempatan tersebut, Ka.Kankemenag mengharapkan agar masing-masing diri
mengupayakan untuk menjalankan wujudnya dalam insan yang berprestasi
dengan cara diantaranya mendekatkan diri pada Agama dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya, memperbaiki cara pandang dengan mencoba bersikap optimis dan positif,
menjaga keseimbangan pola hidup, yaitu perlunya remaja belajar disiplin
dengan mengelola waktu, emosi, energi serta pikiran dengan baik dan
bermanfaat.
"Jujur
pada diri sendiri dengan menyadari pada dasarnya tiap-tiap individu
ingin yang terbaik untuk diri masing-masing, memperbaiki cara
berkomunikasi dengan orang lain sehingga terbina hubungan
baik dengan masyarakat, untuk memberikan batas diri terhadap kegiatan
yang berdampak negative, dan Perlunya remaja berpikir untuk masa depan yang lebih baik," terangnya.
Kegiatan
Pembinaan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Siswa Buddha sebagai sosialisasi
bahaya narkoba sekaligus pencegahan penyalahgunaan narkoba bagi pelajar
tersebut diikuti 75 orang siswa SLTP se Provinsi Kalimantan Selatan dan
berlangsung 12 s.d. 14 Agustus 2016.
0 Komentar