Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarbaru melalui Kantor Pelayanan
Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelaihari melaksanakan
Sosialisasi Amnesti Pajak/Tax Amnesty, Rabu (10/08/16) di Gedung
Sarantang Saruntung Pelaihari.
Kepala
KPP Pratama Banjarbaru M. Naim Amali menghimbau dengan disahkannya
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak memberikan
kesempatan kepada wajib pajak yang melaporkan pajaknya tidak tepat
waktu.
Muhammad
Naim mengatakan Amnesti Pajak merupakan penghapusan pajak yang
seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan
sanksi pidana dibidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan
membayar uang tebusan, jelasnya.
Lebih lanjut disampaikannya dengan melakukan Amnesti Pajak akan memperoleh manfaat berupa, Pertama, Penghapusan pajak yang seharusnya terutang, Kedua, Tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan. Ketiga, Tidak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan. Keempat, Penghentian proses pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, Kelima,
Jaminan Rahasia, dimana data pengampunan Pajak tidak dapat dijadikan
dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana lain. Dan Keenam, Pembebasan PPh terkait proses balik nama harta.
Berlakunya
Amnesti Pajak tersebut terhitung sejak tanggal diundangkannya UU
Pengampunan Pajak sampai dengan 30 September 2016, Periode II pada 01
Oktober s.d. 31 Desember 2016 dan Period III per triwulan sampai 31
Maret 2016.
Menganggapi
hal tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag), H.
Rusmadi, S.Ag., S.Pd.I., MM mengatakan, jangan hanya mengetahui tentang
wajib pajak akan tetapi harus dilaksanakan dan digunakan sebaik mungkin
kesempatan yang diberikan oleh KPP untuk membayar pajak, Kita sebagai
lembaga pemerintah siap membantu ikut mensosialisasikan tentang pajak,
dan sebagai warga Indonesia yang baik, wajib bayar pajak, jelasnya.
0 Komentar