Kepala Kantor
Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tanah Laut (Kab. Tala) H.
Rusbandi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Izin Operasional Kepada
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Muhibbin, Selasa (27/03/18)
di Desa Benua Raya Kec. Bati-Bati Pelaihari.
Ka.Kankemenag
mengatakan, Ponpes merupakan lembaga pendidikan yang harus menjadi
perhatian khusus bagi pemerintah dan prioritas utama dalam meningkatkan
ilmu keagamaan. “Keberadaan Ponpes harus diperhatikan dan
diperhitungkan,” ujar Ka.Kankemenag.
Menurut
Ka.Kankemenag melalui Ponpeslah melahirkan intelek muda yang menguasai
ilmu agama dan melestarikan budaya pesantren. Selain itu Ka.Kankemenag
mengharapkan dengan dikeluarkannya izin operasional tersebut Ponpes
dapat melaksanakan dan melakukan koordinasi selanjutnya terkait proses
pelaksanaan atau penyelenggaran Ponpes.
Hal yang sama
diutarakan Kepala Seksi Pedidikan Diniah (PD) Ponpes Kankemenag Tala H.
Awang Fatuddin, berharap pihak Ponpes harus selalu berkordinasi dengan
PD Pontren terkait perkembangan Ponpes setiap bulannya. “Pondok harus
memberikan informasi berupa laporan bulanan yang harus diserahkan kepada
PD Pontren,” ujarnya.
Sementara itu
Pimpinan Ponpes Raudhatul Muhibbin H. Muhammad Hamidan menyampaikan
ucapan terimakasih dan meminta dukungan kepada semua pihak terhadap
perkembangan Ponpes tersebut yang sudah berdiri sejak 2016 yang sudah
memiliki santri 53 orang.
Penyerahan
tersebut sekaligus peringatan Haul ke 13 Almarhum Guru Sekumpul
KH.Muhammad Zaini Ghani yang diisi zikir bersama dan groub maulid Guru
Munawar.
0 Komentar