Kepala Bidang
Penais Zakat dan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenag Prov. Kalsel) Hj. Nurmilati meminta
kepada seluruh Penyuluh Non Fungsional di lingkungan Kemenag Kabupaten
Tanah Laut (Kab. Tala) agar menggunakan aplikasi elektronik Penyuluh
Agama Islam (e-PAI).
Hal tersebut
dikatakannya saat monitoring sekaligus pembinaan Penyuluh Fungsional dan
Non Fungsional dilingkungan Kemenag Kab. Tala yang turut didampingi
Kepala Kankemenag Tala, H. Rusbandi dan Kepala Seksi (Kasi) Bimas Islam
Kemenag Tala H. Zairin Fanzani, Selasa (10/04/18) di aula Kemenag Tala.
Dalam arahannya
Hj. Nurmilati melaporkan dari jumlah Penyuluh Non Fungsional sebanyak
74 orang di Tala hanya 54% yang menggunakan aplikasi e-PAI. Maka dari
itu, pihaknya mengharapkan seluruh penyuluh Non Fungsional dapat
menerapkan dalam menjalankan tugasnya sebagai Penyuluh Agama di
lapangan.
Karena
menurutnya, Penyuluh Non Fungsional menjadi program utama atau menjadi
prioritas tusi penyuluh yang sebanyak 75.000 se Indonesia. Disamping itu
pula Hj. Nurmilati mengharapkan kinerja seorang penyuluh harus
memperhatikan dan memahami pedoman serta juknis dalam memberikan
penyuluhan. “Melalui aplikasi e-PAI tersebut semua aktifitas dan kinerja
kita dapat ditinjau langsung Menteri Agama,” tandasnya.
Menanggapi hal
tersebut Ka.Kankemenag Tala mengatakan, sebagai Penyuluh Fungsional
maupun Non Fungsional agar berupaya meningkatkan kapasitas dan
kapabilitasnya sebagai seorang penyuluh. “Sekarang jaman teknologi semua
berbasis IT, seorang penyuluh harus mampu menggunakannya dalam
mensyiarkan agama dimasyarakat,” tukasnya.
Ka.Kankemenag
juga mengharapkan dan berpesan melalui Penyuluh Fungsional agar
memberikan pembinaan kepada Penyuluh Non Fungsional dalam menerapkan
e-PAI sehingga dapat saling bersinerji dalam menyampaikan hasil kinerja
PAI Non PNS.
0 Komentar