Kepala Seksi
Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas Islam) Kementerian Agama
(Kemenag) Tanah Laut (Tala) H. Zairin Fanzani, S.Ag mengatakan, nikah
merupakan ikatan lahir batin antara pria dan wanita untuk mewujudkan
keluarga yang sakinah mawaddah warahmah berlandaskan ridha Allah SWT.
Hal tersebut
disampaikannya saat memberikan materi Penyuluhan dalam Pencegahan
Perkawinan Usia Anak, Senin (10/09/2018) di Balai Desa Tebing Siring
Kecamatan Bajuin.
“Untuk
mewujudkannya itu perlu kesiapan dan kematangan pasangan, baik secara
fisik maupun mental,” ujarnya dihadapan peserta terdiri Ketua Dusun,
Ketua RT, PKK Desa, dan Tokoh Agama,” ujarnya.
Lebih lanjut H.
Zairin menambahkan, apabila pasangan tidak siap secara fisik dan mental
dan ditopang usia masih di bawah umur maka tidak menutup kemungkinan
terjadi perselisihan yang berakhir kepada perceraian.
Selanjutnya H.
Zairin menjelaskan, masyarakat terus dihimbau dan diberikan pengertian
tentang permasalahan usia nikah, karena usia di bawah umur atau usia
anak sangat rentan terjadi perceraian yang disebabkan masalah sepele
saja, itu karenakan kejiwaannya dan pola pikirnya masih labil dan mudah
goyah.
Pihaknya juga
menyampaikan, dampak yang terjadi akibat nikah di bawah umur antara lain
rentan perceraian, gangguan reproduksi dan pola asuh anak terhambat dan
rentan pernikahan itu tidak tercatat di KUA serta membuka lebar KDRT.
Sebelumnya
Ketua Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalsel
yang dalam hal itu diwakili Ismi mengatakan, Kalsel menduduki urutan
pertama dalam angka pernikahan usia anak se Indonesia ditahun 2017 dan
Kabupaten Tala menduduki peringkat ke-3 se Kalsel setelah Tapin dan
Tanbu.
“Menindak
lanjuti hal tersebut kita terjun kepalangan guna mensosialisasikan
kepada masyarakat dengan harapan dapat menurutkan angka perkawinanan
usia anak tersebut,” pungkasnya.
0 Komentar