“Kita hanya
mensosialisasikan tidak memaksakan masyarakat gunakan MR,” ujar Kepala
Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Tanah Laut H.M.Rusdi Hilmi
menanggapi terkait dicetuskannya Fatwa Vaksin Measles-Rubella (MR) dan
mengikuti sosialisasi bersama Kemenag Kalsel dengan Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Prov. Kalsel, Jum’at (31/08/18) di Hotel Rattan In
Banjarmasin.
Ka.Kemenag
mengatakan dengan adanya Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang hukum
penggunaan Vaksin MR masyarakat tidak lagi perlu risau tentang status
penggunaan vaksin tersebut.
Hasil
sosiasialisasi tersebut menyatakan boleh dilaksanakan dengan syarat
memenuhi ketentuan 3 hukum yakni, adanya kondisi keterpaksaan (dharurat
syar’iyyah), tidak ditemukan vaksin yang halal dan suci dan yang ketiga
adanya akibat/bahaya jika tidak dilakukan imunisasi tersebut.
“Darurat itu boleh dilakukan, jika memang itu memenuhi ketentuan syar’inya, maka vaksin boleh dilakukan,” tandasnya.
Lebih lanjut
Ka.Kemenag mengatakan dengan dikeluarjannya fatwa tersebut ASN Kemenag
hanya diimbau untuk mensosialisasikan fatwa tersebut sedangkan
pelaksananya pihak Kemenkes.
Ka. Kankemenag
berharap pemerintah terus berupaya untuk mencari alternatif Vaksin yang
halal sebagai pengganti yang ada sehingga bisa melihat dari sisi
keagamaannya.
0 Komentar