Kepala Kantor
Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tanah Laut H. M. Rusdi Hilmi
mengatakan upaya pencegahan pernikahan usia anak bukan saja tugas Dinas
Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), dan bukan
saja tugas Kementerian Agama.
“Namun menjadi
tugas dan tanggungjawab kita bersama dalam pencegahan pernikahan usia
anak,” katanya saat memberikan materi pada kegiatan Penyuluhan dalam
Pencegahan Perkawinan Usia Anak, Rabu (12/09/18) di aula DP2KBP3A di
pelaihari.
Mantan Kasubbag
Tata Usaha itu mengatakan banyak faktor penyebab terjadinya pernikahan
usia anak diantaranya faktor ekonomi, pendidikan, budaya dan yang patut
menjadi perhatian adalah faktor Married by Accindent (MBA) atau lebih
dikenal dengan hamil diluar nikah.
“Hal tersebut
menjadi perhatian kita bersama, seiring perkembangan teknologi sekarang
banyak sisi positif namun banyak juga sisi negatifnya,” tukasnya.
Lebih
lanjut Ka.Kankemenag mengatakan perlu lebih gencar lagi dalam
mensosialisasikan dampak yang terjadi pada pernikahan usia anak ke
masyarakat luas agar menjadi bahan pertimbangan jika ingin menikahkan
anaknya.
“Saya berpesan
kepada seluruh peserta sosialisasi hari ini agar dapat memberikan
penyuluhan dan pemahaman akan bahaya dan resiko pernikahan usia anak ke
masyarakat diwilayah binaan masing masing,” pesannya.
Sebelumnya,
Ketua DP2KBP3A Tanah Laut diwakili sekretaris Drs. Rijani menyampaikan
pada tahun 2017 Kalsel menempati urutan pertama untuk angka pernikahan
usia anak dan Tanah Laut urutan ke 3 untuk wilayah Kalimantan Selatan.
“Terjadinya
peningkatan pernikahan usia anak ini menjadi pekerjaan rumah kita
bersama dan menjadi tantangan tersendiri bagi kita untuk mencari
strategi guna menurunkan peristiwa pernikahan itu,” pungkasnya.
Kegiatan serupa
sebelumnya telah dilaksanakan di dua Kecamatan yaitu Kecamatan
Pelaihari dan Kecamatan Bajuin dengan peserta terdiri dari unsur aparat
desa, tokoh agama dan ibu ibu PKK Kecamatan.
0 Komentar