Kepala Seksi
(Kasi) Pendidikan Madrasah (Penmad) Kementerian Agama (Kemenag)
Kabupaten Tanah Laut (Tala) Hamsani, S.Pd.I meminta agar penggunaan dana
Bantuan Operasional Siswa (BOS) harus sesuai dengan petunjuk teknis
(Juknis) Nomor 451 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan
Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2018.
Hal tersebut
ditegaskannya saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi (Rakor)
Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah (KKMTs) se Kabupaten Tala di MTs Ath
Thohiriyah Batakan, Kamis (06/09/18).
Lebih lanjut
Hamsani mengatakan, pada bulan Mei yang lalu telah menjalani audit dana
BOS dan semua tahu seluruh penggunaan dana yang tidak sesuai Juknis
harus dikembalikan ke kas Negara. “Mari kita belajar dari pengalaman
terdahulu, jangan sampai kita melakukan kesalahan yang sama,” ajaknya.
Selanjutnya
Hamsani meminta kepada seluruh Kamad untuk benar-benar memahami dan
mempelajari Juknis BOS tersebut, agar kedepannya tidak ada lagi
kesalahan penggunaan dana BOS. “Jangan hanya bendaharanya saja yang
mempelajari Juknis, sebagai Kamad harus tahu juga agar dapat mengontrol
penggunaannya,” pintanya.
Diakhir
arahannya Kasi Penmad menyampaikan, dari 2 Madrasah yang diusulkan
penegeriannya, 1 Madrasah sudah lulus verifikasi berkas dan 1 masih
peninjauan berkas ulang.
Sementara itu
menanggapi imbauan Kasi Penmad, Kepala MTsN 2 Tala Ahmad Saufi, S.Ag
sangat mendukung dan pihaknya akan benar benar mempelajari lebih detail
Juknis tersebut, dengan harapan kedepannya tidak ada lagi kesalahan yang
terjadi. “Kita akan berhati-hati dalam penggunaan dana BOS kedepan,”
tukasnya.
Rakor KKMTs tersebut dihadiri seluruh Kepala MTs Negeri dan Swasta se Kabupaten Tala.
0 Komentar