Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tanah
Laut H.M.Rusdi Hilmi menghimbau dan meminta kepada seluruh Aparatur Sipil
Negara (ASN) dilingkungan Kementerian Agama Tanah Laut bekerja kembali pasca
cuti bersama yang sudah dijadwalkan pemerintah. Hal tersebut disampaikannya
saat pembina Apel Pagi, Senin (10/06/19) di Halaman Kantor Kemenag.
Ka.Kankemenag menekankan ASN jangan ada yang melanggar dan melebihi
dari tanggal cuti yang sudah diberikan yakni tanggal 3, 4 dan 7 juni 2019.
“Hari ini harus turun kembali semua ASN,” ujarnya.
Sesuai dengan edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang mengeluarkan surat resmi nomor
N/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Sipil
Negara sesudah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. ASN yang tidak masuk
kerja tanpa alasan yang sah pada tanggal 10 Juni 2019 akan dikenakan sanksi
hukuman disiplin.
Oleh karena itu Ka. Kankemenag dalam sambutannya mengajak dan
menghimbau para ASN tidak ada lagi yang meminta lebih dari cuti bersama yang
diberikan atau meliburkan diri dengan sengaja. “Kita berharap dengan tidak
meliburkan diri dapat meningkatkan pelayanan dan kinerja kita sebagai abdi
negara,” imbuhnya lagi.
Hal senada diungkapkan salah satu dari Kepegawaian Kemenag Auliana
Risqi berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai bahwa pegawai yang
melanggar dan tidak mentaati ketentuan disiplin PNS dikenakan hukuman disiplin.
Selain
itu pihaknya juga melaksanakan sesuai dengan edaran Menpan-RB akan mengirim
atau melaporkan hasil dari pemantauan kehadiran ASN.
0 Komentar