“Tahun anggaran
2021 dana SBSN lebih diprioritaskan bagi KUA Kecamatan yang belum
memiliki gedung sendiri atau KUA pemekaran,” tegas Kepala Bidang (Kabid)
Urusan Agama Islam (Urais) dan Binsyar Kanwil Kemenag Kalsel H.Ahmad
Sawiti.
H. Sawiti
mengatakan tahun 2019 Kabupaten Tanah Laut mendapatkan satu bangunan
yang dananya bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yakni
KUA Kecamatan Bajuin.
“Dan di Tala
sendiri sampai saat ini masih ada satu KUA lagi yang belum memiliki
bangunan, yaitu KUA Kecamatan Bumi Makmur, namun hal ini sudah kami
usulkan ke Kemenag RI,” jelasnya saat diwawancarai usai mengikuti
syukuran Kantor Baru Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Bajuin,
Kamis (09/01/20) di Balai nikah KUA Kecamatan Bajuin.
Lebih lanjut H.
Sawiti menjelaskan ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan
pembangunan dengan sumber dana SBSN diantaranya yaitu luas tanah minimal
300 meter persegi dan yang terpenting status tanah harus milik
Kementerian Agama, bukan tanah wakaf.
“Semoga dengan
adanya gedung KUA yang baru ini, kita dapat memberikan pelayanan yang
nyaman, cepat dan maksimal kepada masyarakat, khususnya masyarakat
Kecamatan Bajuin,” harap H. Sawiti diakhir wawancaranya.
Sementara
Kepala Kemenag Tala H.M.Rusdi Hilmi mengucapkan terima kasih banyak
kepada Pemerintah Daerah Tanah Laut yang telah menghibahkan tanah kepada
Kementerian Agama, sehingga dapat terlaksana pembangunan ini. “Semoga
sinergitas dan kerjasama ini akan terus terjalin demi terlaksananya
pelayanan kita kepada masyarakat,”harapnya.
0 Komentar