Kepala Kantor Kementerian Agama
(Ka.Kankemenag) Tanah Laut H. M. Rusdi Hilmi mengingatkan kepada
jajarannya agar mematuhi aturan disiplin kerja yang berlaku.
"Awal tahun ini kita akan terus
memantau disiplin kinerja baik itu untuk ASN maupun PTT, jika ada yang
melanggar aturan disiplin kerja (Indisipliner) akan ada sanksi tegas
bagi pegawai yang melanggar aturan itu,” ujar Kepala Kantor Kementerian
Agama (Ka.Kankemenag) Tanah Laut H. M. Rusdi Hilmi saat memberikan
sambutan pada apel senin (13/01/20) pagi di Halaman Kemenag Tala.
Orang nomor satu di Kemenag
Tala tersebut mengatakan masalah jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara
(ASN) sesuai peraturan menteri agama nomor 45 tahun 2015 sudah sangat
jelas, bahwa setiap ASN wajib memenuhi jam kerja 7,5 jam per hari dan
jika ada yang ijin keluar harus ada surat ijin tertulis dengan atasan
langsung.
“Jika ada ASN yang keluar pada
jam kerja tanpa keterangan akan kita berikan sanksi sesuai dengan
peraturan yang berlaku, dan ingat ini tidak hanya berlaku bagi ASN namun
pegawai Tidak Tetap alias PTT juga akan kita berlakukan sama,” tegas
Rusdi Hilmi.
Menanggapi hal tersebut
Kasubbag Tata Usaha Kemenag Tala H. Zairin Fanzani mengatakan pihaknya
akan mendukung secara penuh kebijakan kebijakan yang dikeluarkan oleh
kepala kantor. "Semoga seluruh ASN dan PTT dapat meningkatkan kesadaran
tupoksi dan mengedepankan kedisiplinan sebagai abdi Negara yang harus
melayani masyarakat secara maksimal," harapnya.
Lebih lanjut H. Zairin
mengatakan bentuk tindakan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pimpinan
adalah dalam rangka menjaga nama baik institusi Kementerian Agama dan
lebih khusus menjaga kebaikan bagi ASN dan PTT itu sendiri.
Apel senin yang diikuti oleh
seluruh pengawas madrasah, penyuluh agama dan seluruh karyawan karyawti
Kemenag Tala berjalan dengan hikmad
0 Komentar