Mengingat pentingnya manajemen
administrasi dalam sebuah lembaga/instansi dalam mewujudkan pelaksanaan
administrasi umum yang baik dan akuntabel, Kantor Kementerian Agama
(Kankemenag) Kabupaten Tanah Laut (Kab.Tala) melaksanakan Pembinaan
Administrasi Umum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kankemenag Kab. Tala di Aula Kankemenag, Kamis (12/05/16).
“Peraturan Menteri Agama (PMA) No.4 dan penetapan Keputusan Menteri Agama(KMA)
No.8 dan 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian
Agama menjadi aturan baru dan perlu disosialisasikan agar efektif
implementasinya,” kata Kepala Kankemenang (Ka.Kankemenag) Tala
H.Rusmadi, S.Ag.,S.Pd.I.,MM saat membuka sekalian memberikan materi pada
acara tersebut.
Lebih lanjut
Ka.Kankemenag menyampaikan peraturan perundang-undangan selalu dinamis
dan berubah sesuai dengan kemajuan zaman serta perkembangan masyarakat.
“Maka dengan adanya peraturan yang baru ini yang sudah ditetapkan
hendaknya diterapkan dimasing-masing satuan kerja, sehingga terciptanya
administrasi yang baik dan tertib,” ujarnya.
Sementara
itu Ketua Pelaksana Bebeng Supriatna, S.Sos mengatakan dalam
laporannya, kegiatan tersebut diikuti 50 orang peserta yang terdiri dari
Kepala Madrasah (Kamad) MIN, MTs, dan MA, Kepala KUA Kecamatan se-Kab. Tala dan Jabatan Fungsional Umum (JFU)
di lingkungan Kankemenag Tala dengan menghadirkan narasumber dari Balai
Diklat Keagamaan Banjarmasin 1 orang, dari Kasub Bag. Ortala dan
Kepegawaian Kanwil Kemenag Provinsi Kalsel 2 orang dan Kepala Kankemenag
Tala.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan dan menyamakan dalam pelaksanaan PMA No.4 dan Penetapan KMA No.8 dan 9 Tahun 2016 bagi ASN, sehingga menjadi pedoman umum dalam mengelola layanan perkantoran,” pungkasnya.
0 Komentar