Kepala Kantor
Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tanah Laut (Kab.Tala)
H.M.Rusdi Hilmi menyerahkan secara resmi izin operasional Pondok
Pesantren (Ponpes) yang pertama kali di Tanah Laut, Kamis (17/0519) saat
apel Kesadaran di halaman Kankemenag Tala.
Ka.Kankemenag
mengatakan dengan dikeluarkannya izin operasional tersebut diharapkan
Ponpes di Tala dapat lebih maju dengan legalitas yang dimilikinya.
Karena menurutnya keberadaan Ponpes sekarang menjadi bagian penting
dalam pendidikan keagamaan.
“Alhamdulillah
dengan adanya SK izin operasional Ponpes wajar Dikdas tingkat ulya
diharapkan lebih meningkatkan dan memajukan Ponpes di Tala,” katanya.
Adapun Ponpes
yang mendapatkan izin operasional tersebut adalah Ponpes As Syuhada
Pelaihari, Babussalam Jorong, dan Adda’ watuttamah Desa Telaga Kec.
Pelaihari.
Sementara itu
Kasi Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Tala H.
Awang Fatuddin, mengatakan dengan adanya izin tersebut maka legalitas
Ponpes sudah diakui sehingga jika ada bantuan operasional sekolah (BOS)
untuk Ponpes dapat disalurkan, “Salah satu syarat untuk mendapatkan dana
BOS harus mendapatkan legalitas atau izin operasional,” katanya.
Pihaknya juga
menyampaikan proses pengusulan izin operasional tersebut sejak tahun
2018 sebanyak 6 Ponpes dan masih 3 Ponpes yang masih dalam proses yakni
Ponpes Al Qomar, Assyifiiyah Datu Pamulutan, dan Al Ihsan II Bentok Bati
Bati. “Mudah-mudahan Ponpes yang lain segera mendapatkan izin
operasional,” harapnya.
0 Komentar